KPK Periksa Kasdi Subagyono Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hukum | 10 Oktober 2023, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kasdi Subagyono tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/10/2023) pagi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Kasdi Subagyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Polda Jateng Benarkan Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
“Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).
Namun demikian, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Sekjen Kementan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Senin (9/10/2023).
Adapun kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Jumat, 29 September 2023.
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang tetapkan tersangka itu karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Melawan Gugat KPK
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023).
Hasilnya, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, tetapi ia menyebut nominalnya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen saat proses penggeledahan berlangsung, termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan Balik
Di sisi lain, penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
"KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (6/10).
Ali menerangkan bahwa pengajuan cegah tersebut berlaku hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK mengingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali.
Baca Juga: Firli dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di Lapangan, Eks Pimpinan KPK: Itu Pidana, Penjara 5 Tahun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV