Polisi akan Lakukan Tes Urine terhadap Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Hukum | 7 Oktober 2023, 14:54 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi berencana melakukan tes urine terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI, yang menganiaya pacarnya, DSA, hingga tewas.
Pemeriksaan urine tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah Ronald yang kini telah berstatus tersangka, berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Sabtu (7/10/2023), menyebut pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh.
"Pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh, termasuk tes urine," tuturnya.
Baca Juga: Psikolog Forensik Duga Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar Sudah Pikirkan Kemungkinan Kematian Korban
Namun, Hendro belum menjelaskan kapan tes urine akan dilakukan terhadap tersangka.
Meski demikian, ia menyebut saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan beberapa jenis minuman keras yang ada di ruangan karaoke, salah satu lokasi penganiayaan terhadap korban.
"Kami sudah coba cek. Di lokasi hanya ada bekas minuman keras," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pria berusia 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Diduga, Ronald melakukan penganiayaan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Bahkan tersangka disebut melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap motif aksi penganiayaan tersebut.
"Terkait motif penganiayaan masih kami dalami," terang Hendro.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Aniaya Pacar hingga Tewas
Namun ia menegaskan, fakta penganiayaan terhadap DSA, warga Sukabumi, Jawa Barat berusia 29 tahun, sudah terbukti dan cukup untuk dilakukan proses hukum.
"Soal motif akan kami ungkap pada proses selanjutnya," ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com