> >

Firli dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di Lapangan, Eks Pimpinan KPK: Itu Pidana, Penjara 5 Tahun

Hukum | 6 Oktober 2023, 19:08 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang buka suara menanggapi beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tengah berada di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Dalam foto itu, tampak Firli Bahuri mengenakan baju olahraga berkerah dan celana pendek dan bersepatu. Sementara Syahrul Yasin Limpo mengenakan kemeja dan celana jeans.

Diduga, pertemuan itu terjadi pada saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Diketahui, KPK juga tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ramai Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton, Ada Apa?

Terkait peristiwa itu, Saut Situmorang mengatakan bahwa pertemuan itu sebetulnya tidak boleh alias dilarang.

Mengacu pada pasal 36 Undang-undang KPK, Saut menjelaskan,  pimpinan KPK dilarang berhubungan atau bertemu dengan pihak yang berperkara dengan alasan apapun.

“Jadi, dari sini saja sudah menunjukkan mereka enggak paham undang-undang KPK, bukan enggak paham, tapi enggak mau menjalankan undang-undang KPK dengan baik dan proses KUHAP dengan baik dan benar,” kata Saut dalam program acara Kompas Petang di KompasTV, Jumat (6/10/2023).

Saut mengatakan semua pimpinan KPK menandatangani kasus yang tengah diusut baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. 

Kemudian, lanjut Saut, pimpinan KPK masih melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara menjadi hal yang aneh. 

Baca Juga: KPK Cegah 9 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Keluarga Syahrul hingga Pejabat

Menurut Saut, tindakan Firli yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat tengah berperkara merupakan pelanggaran yang dapat dipidana.

“Jadi, kalau sudah penyelidikan dan penyidikan, terus kemudian masih dilakukan pertemuan di lapangan itu jadi aneh,” ujar Saut.

“Itu kan pidana sebenarnya kalau mengikuti pasal 66. Sanksinya itu pidana penjara 5 tahun.”

Sementara itu, Firli Bahuri membantah pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis. 

"Tempat itu adalah tempat terbuka jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu (Mentan)," kata Firli dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/10).

Baca Juga: Respons KPK soal Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Berbincang di Lapangan Bulu Tangkis

Selain itu, Firli menegaskan dirinya hanya berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo ketika bertemu dalam rapat terbatas (ratas) atau sidang kabinet.

Di luar pertemuan itu, ia mengungkapkan tidak pernah bertemu dengan politikus Partai NasDem tersebut.

"Di Kementerian Pertanian, saya kenalnya hanya menteri. Di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna, saya selalu bicara pada menteri sebelum sidang, itu diambil fotonya," kata Syahrul.

"Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu.”

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur, Presiden Jokowi Belum Mau Reshuffle, Jabatan Mentan Dipimpin Plt

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU