> >

Komnas HAM Dalami Laporan Dugaan Penjualan Senjata dari BUMN ke Junta Militer Myanmar

Hukum | 5 Oktober 2023, 07:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan (tengah) saat menjelaskan mekanisme pemanggilan BPOM dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Bahkan menurut Gita, sejak PT DI berdiri, tidak pernah ada sejarah transaksi perusahaan yang memproduksi pesawat terbang dan helikopter ini dengan pemerintah Myanmar, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. 

Hal senada juga dijelaskan oleh perusahaan holding BUMN Defend ID, induk dari PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Hasil Audit Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung, Kerugiannya Rp300 Miliar

Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin menyatakan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alat pertahanan keamanan (alpahankam) dari perusahaan anak perusahaan Defand ID ke Myanmar. 

Pihaknya juga tidak pernah memasok atau mengekspor sejata produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021. 

Hal ini sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.

"Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar," ujar Bobby dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023). 

Bobby menambahkan, sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, Defend ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Pindad Eskpor Amunisi 2 Kontainer Setiap Bulan ke Amerika, Targetkan Pendapatan Rp27 T di 2023

Defend ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Begitu juga dengan PT Pindad. Ia memastikan PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya imbauan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 1 Februari 2021. Lewat Resolusi Majelis Umum PBB No.75/287, DK PBB melarang suplai senjata ke Myanmar.

Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016. 

Demikian juga halnya dengan PT DI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar. 

"Dapat kami sampaikan, tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," ujar Bobby. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU