RUU ASN Disahkan, Menpan RB Ungkap Nasib 2,3 Juta Honorer
Humaniora | 3 Oktober 2023, 22:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan nasib honorer usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN disahkan pada Selasa (3/10/2023).
Menurut Anas, salah satu isu krusial dalam RUU ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas, Selasa, dikutip dari laman menpanrb.go.id.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Anas menyebut 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer awalnya terancam dihapus atau diberhentikan massal pada November 2023.
Namun, lanjut Anas, dengan disahkannya RUU ASN, rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Nantinya, kata Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca Juga: Apakah Bisa Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 per Jabatan di Laman SSCASN? Ini Kata BKN
Ia menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Ia menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV