> >

Pukat UGM Duga Jual Beli Jabatan di Kementan Timbulkan Korupsi di Bagian Lain

Hukum | 30 September 2023, 15:50 WIB
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Jumat (29/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan total sementara puluhan miliar dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing dari pengeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai uang tersebut diduga dari hasil permintaan setoran dari berbagai level jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Sebab dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK menjelaskan ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan. 

Menurut Zaenur ada pihak lain yang membantu Mentan Syahrul untuk mendapatkan uang hasil setoran dan hasil jual beli jabatan. Praktik semacam ini sudah umum terjadi dan didengar di persidangan tindak pidana korupsi. 

"Diduga kuat ada orang kepercayaan Mentan berperan sebagai pemungut dan mengumpulkan sejumlah uang di internal kementan," ujar Zaenur di program Kompas Petang di KompasTV, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, Mengapa KPK Belum Umumkan Nama Tersangka?

Korupsi yang menjalar 

Zaenur menambahkan adanya setoran dan jual beli jabatan di Kementan ini telah merusak tata kelola pemerintahan yang baik. 

Menurutnya seseorang yang dimintai setoran atau menginginkan jabatan tertentu pastinya akan mencari sumber uang untuk memenuhi permintaan. 

Tidak menutup kemungkinan juga pejabat tersebut mencari sumber uang dengan cara korupsi. Sebab para pejabat yang dimintai pastinya tidak mau mengeluarkan uang pribadinya yang dinikmati secara pribadi orang lain.

Korupsi yang dilakukan semisal dengan memanipulasi surat perjalan dinas, manipulasi anggaran di satuan kerja. 

Baca Juga: Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan: Temuan 12 Senpi dan Uang Tunai Miliaran Rupiah!

Tidak menutup kemungkinan juga korupsi pengadaan di lingkungan kerja Kementan, seperti pengadaan terkait alat pertanian atau program pengadan dari pemerintah. 

"Ini yang harus ditelusuri KPK, korupsi ini pasti telah menimbulkan korupsi-korupsi yang lain," ujar Zaenal. 

Lebih lanjut Zaenal menilai langkah penelusuran KPK bisa dilakukan dengan menyisir pejabat eselon II yang dilantik di masa kepemimpinan Menteri Syahrul.

KPK bisa mendalami apakah jabatan tersebut murni penilaian karier dan kinerja atau ada setoran uang untuk mendapatkan posisi tersebut. 

"Bagaimana pejabat ini memperoleh jabatan, apakah mengumpulkan uang dari para vendor pengadaan barang dan jasa di Kementan atau mengumpulkan dari pos-pos anggaran di Kementan, seperti perjalanan dinas," ujar Zaenal. 

Baca Juga: Nasdem Respons soal Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya KPK mengeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Hasil pengeledahan KPK ditemukan uang dengan total sementara puluhan miliar dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. 

KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti catatan transaksi keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. 
 
Selain itu, Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diteliti. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU