> >

KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | 29 September 2023, 19:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Fikri menambahkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dalam gelar perkara. 

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Kasus ini bermula saat KPK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementan tahun 2022. Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Sejauh ini sudah 49 pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian (Mentan).

Adapun para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sedangkan huruf e dalam Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Baca Juga: KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api dari Rumah Dinas Yasin Limpo

Ditemukan Uang hingga Senpi

Sebelumnya KPK telah melakukan pengeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Hasil pengeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah uang dalam pecahan mata uang rupiah danmata uang asing dengan perkiraan berjumlah puluhan miliar. 

Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen seperti catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, penyidik juga menemukan senjata api (Senpi). KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami temuan Senpi tersebut, salah satunya mengenai izin dan apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: Nasdem Respons soal Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK

Ali Fikri menyatakan KPK tidak bisa menjelaskan berapa pucuk dan jenis senpi apa yang ditemukan penyidik saat geledah rumah dinas Mentan Syahrul. Sebab hal tersebut bukan masuk dalam ranah KPK.

KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.  

"Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," ujar Fikri.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU