KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Hukum | 29 September 2023, 19:32 WIBSedangkan huruf e dalam Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Baca Juga: KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api dari Rumah Dinas Yasin Limpo
Ditemukan Uang hingga Senpi
Sebelumnya KPK telah melakukan pengeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hasil pengeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sejumlah uang dalam pecahan mata uang rupiah danmata uang asing dengan perkiraan berjumlah puluhan miliar.
Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen seperti catatan keuangan, pemberian aset bernilai ekonomis, barang bukti elektronik dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, penyidik juga menemukan senjata api (Senpi). KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami temuan Senpi tersebut, salah satunya mengenai izin dan apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
Baca Juga: Nasdem Respons soal Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK
Ali Fikri menyatakan KPK tidak bisa menjelaskan berapa pucuk dan jenis senpi apa yang ditemukan penyidik saat geledah rumah dinas Mentan Syahrul. Sebab hal tersebut bukan masuk dalam ranah KPK.
KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," ujar Fikri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV