> >

KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | 29 September 2023, 19:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Fikri menambahkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dalam gelar perkara. 

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK

Kasus ini bermula saat KPK menerima pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementan tahun 2022. Laporan itu kemudian diverifikasi, ditelaah dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Sejauh ini sudah 49 pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian (Mentan).

Adapun para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan disangka melanggar Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU