KPA Nilai Pemerintah dan DPR Diam-Diam Obral HGU 190 Tahun untuk Pemodal lewat Revisi UU IKN
Politik | 25 September 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah dan DPR tengah berupaya ‘menggelar karpet merah’ yang lebih istimewa bagi para pemodal di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu, menurut KPA, dapat dilihat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah didorong di parlemen.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan upaya merevisi UU IKN itu dilakukan pemerintah dan DPR secara diam-diam karena terdapat tendensi mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada para pemodal di IKN Nusantara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
Upaya revisi itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan para pemodal mendapatkan hak atas tanah hingga 190 tahun.
"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun," kata Dewi dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan."
Dewi menegaskan, HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang memberi amanah agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Selain itu, Dewi menilai kebijakan itu menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai, melanggar UUD 1945.
Baca Juga: FIFA Gelontorkan Rp85,6 M Untuk Training Center di IKN Nusantara
Menurut Dewi, kebijakan itu dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonial (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.
"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," ujar Dewi.
Jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad itu sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Secara teknis, HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahap ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Baca Juga: Aksi Sigap Paspampres Bawa Senter Demi Jaga Jokowi di IKN
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.
Sebelumnya, dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengakui kebijakan obral HGU dan HGB itu untuk memberi kepastian bagi pemodal mengenai jangka waktu investasi yang akan mereka lakukan.
Dalam hal ini, Bambang juga menyebutkan, Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara lain untuk memperebutkan investor yang hendak mengucurkan modalnya.
"Kita harus mampu menempatkan diri di antara persaingan itu di mana kita menjadi tempat menarik untuk investasi," kata Bambang, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia berharap, buah dari investasi yang diperoleh Indonesia kelak tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga multiplier effect atau efek berganda yang akan muncul.
Dengan efek berganda tersebut, Bambang mengeklaim, ekonomi Indonesia kelak akan terdistribusi dengan merata atau Indonesia-sentris sebagaimana visi Presiden Joko Widodo.
Bambang meyakini ketentuan soal HGU hingga 190 tahun tersebut tidak bakal disalahgunakan karena akan terus dievaluasi dalam periode tertentu.
Di Senayan, Komisi II DPR RI sepakat membawa revisi UU IKN untuk disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023) lalu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com