ICW Sebut MA Langgar UU Pemilu karena Belum Putuskan Uji Materi PKPU tentang Caleg Eks Napi Korupsi
Hukum | 22 September 2023, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu karena belum juga memutus pengujian materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2003 tentang pencalegan eks terpidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Jumat (22/9/2023).
“Bagaimana tidak, berdasarkan tangkapan layar kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari,” katanya.
“Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima.”
Sebelumnya ICW, Perludem, dan dua eks Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi terhadap produk hukum KPU yang muatannya dinilai kontroversial itu.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Ada Kubu yang Ngotot Jadikan Kekuasan dan Jabatan Presiden sebagai Ambisi
Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dinilai memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.
Padahal, sambung Kurnia, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah mengatakan, mantan terpidana korupsi harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu 5 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausula pencabutan hak politik,” ujar Kurnia.
“Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke-2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun.”
Baca Juga: Hasto: PDIP Ogah Terlibat Kepentingan Sempit Sekadar Menang Pemilu, Harus Ada Komitmen bagi Bangsa
Oleh karena itu, ICW bersama Perludem mendesak Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.
Kurnia mengatakan Mahkamah Agung berpacu dengan waktu agar calon yang harusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam daftar calon sementara (DCS), bisa segera dikoreksi.
“Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi putusan MA nantinya dan untuk memastikan juga, putusan MA masih bisa dilaksanakan,” tegas Kurnia.
“Terakhir, peran MA sangat dibutuhkan untuk membenahi tata kelola pembentukan aturan hukum di KPU yang amat pro terhadap para koruptor.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV