> >

ICW Sebut MA Langgar UU Pemilu karena Belum Putuskan Uji Materi PKPU tentang Caleg Eks Napi Korupsi

Hukum | 22 September 2023, 14:41 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu karena belum juga memutus pengujian materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2003 tentang pencalegan eks terpidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Jumat (22/9/2023).

“Bagaimana tidak, berdasarkan tangkapan layar kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari,” katanya.

“Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima.”

Sebelumnya ICW, Perludem, dan dua eks Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi terhadap produk hukum KPU yang muatannya dinilai kontroversial itu.

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Ada Kubu yang Ngotot Jadikan Kekuasan dan Jabatan Presiden sebagai Ambisi

Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dinilai memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

Padahal, sambung Kurnia, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah mengatakan, mantan terpidana korupsi harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu 5 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausula pencabutan hak politik,” ujar Kurnia.

“Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke-2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU