Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Hukum | 21 September 2023, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, mengeklaim sebagai Gubernur Papua yang clean and clear atau bersih dan jelas.
Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaan atau pleidoinya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).
Lukas Enembe awalnya menyinggung tuduhan dan dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya memiliki Hotel Angkasa dan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Tak Perlu Dicari-cari Kesalahan Saya
Selain itu, Lukas juga dituduh menerima uang dari Rijatono sebesar Rp25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp10,4 miliar.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, menurut Lukas, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli.
Sebab, kata dia, dari sekian banyak saksi yang diperiksa tersebut, hanya ada 17 saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dari keterangan para saksi tersebut, Lukas menuturkan, bahwa mereka mengaku tidak mengenal dirinya.
Lukas pun menambahkan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya.
Baca Juga: KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya
Hal itu, menurut Lukas, karena memang dirinya tidak seperti yang dituduhkan. Lukas pun menyebut bahwa dirinya gubernur yang bersih.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas dalam persidangan.
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjadi Gubernur Papua 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV