> >

Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Hukum | 21 September 2023, 13:37 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas dalam persidangan.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjadi Gubernur Papua 2013-2023.

Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU