> >

Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Berstatus Tersangka

Hukum | 20 September 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Walbertus Wisang, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka seusai bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Kejaksaan Agung menetapkan Walbertus Wisang, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai tersangka seusai bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate.

Pihak Kejaksaan Agung menangkap Walbertus Wisang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (19/9/2023) malam usai menjadi bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate dkk.

Setelah ditangkap penyidik langsung memeriksa Walbertus Wisang di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Namun dalam konfernsi pers malam itu, Kejaksaan Agung belum menentukan status Walbertus sebab masih dalam pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Usai Beri Kesaksian di Sidang Johnny Plate

"Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/9/2023).

Status tersangka itu juga dibenarkan Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

Namun, ia belum mau  membeberkan pasal yang disangkakan kepada Walbertus Wisang dan mengarahkan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Sudah tersangka. Pasalnya tanya Penkum," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Diketahui, peningkatan status Walbertus Wisang ini dibeberkan pertama kali oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan korupsi tower BTS, Rabu (20/9/2023) untuk beberapa terdakwa.

Baca Juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate ke Luar Negeri Pakai Uang Bakti

Para terdakwa itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menurut JPU, Walbertus Wisang tak jadi hadir memberikan keterangan dalam persidangan ini lantaran telah ditahan oleh tim penyidik.

"Kemarin ditangkap dan sudah ditahan tim penyidik, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum, menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU