> >

Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Berstatus Tersangka

Hukum | 20 September 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Walbertus Wisang, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka seusai bersaksi dalam persidangan Johnny G Plate. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)

Diketahui, peningkatan status Walbertus Wisang ini dibeberkan pertama kali oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan korupsi tower BTS, Rabu (20/9/2023) untuk beberapa terdakwa.

Baca Juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate ke Luar Negeri Pakai Uang Bakti

Para terdakwa itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menurut JPU, Walbertus Wisang tak jadi hadir memberikan keterangan dalam persidangan ini lantaran telah ditahan oleh tim penyidik.

"Kemarin ditangkap dan sudah ditahan tim penyidik, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum, menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU