> >

KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Hukum | 19 September 2023, 21:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) pada Selasa (19/9/2023). 

Untuk diketahui, Karen merupakan Dirut Pertamina pada periode 2009-2014. 

"Didasarkan atas informasi dan data, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagai upaya KPK untuk menemukan suatu peristiwa, dan peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas Direktur Bukaka Teknik

"Kemudian KPK telah mengumpulkan bukti permohonan cukup sehingga kita lakukan penyidikan dan menetapkan serta umumkan tersangka sebagai berikut: GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014."

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2003 sampai dengan 8 Oktober 2003 di rumah tahanan negara KPK," imbuhnya.

Dilansir Antara, Firli menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana untuk melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Menurut perkiraan, defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA disebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Keterangan Dahlan Iskan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2011-2014.

Namun, Dahlan menyatakan dia tidak banyak mengetahui tentang kasus pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9), dikutip dari Antara. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU