> >

KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Hukum | 19 September 2023, 21:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA disebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Keterangan Dahlan Iskan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode 2011-2014.

Namun, Dahlan menyatakan dia tidak banyak mengetahui tentang kasus pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9), dikutip dari Antara. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU