Begini Penilaian Ketum PBNU Gus Yahya soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan
Politik | 15 September 2023, 20:55 WIBDi sisi lain Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai tokoh yang muncul dalam tayangan tersebut bukan sebagai peserta pemilu lantaran pendaftaran Capres dibuka 19 Oktober sampai 24 November 2023.
Baca Juga: Tayangan Azan Ganjar Dinyatakan Tak Langgar Aturan, PPP: Elite Politik Lebih Baik Diskusi Gagasan
Namun Rahmad mengimbau para tokoh yang akan maju di Pilpres 2024 bisa menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi saluran publik, salah satunya media elektronik.
"Kami minta seluruh peserta Pemilu yang akan mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik salah satunya adalah media elektronik," ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal Capres PDIP Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta.
Keputusan ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno KPI.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat, Rabu (13/9/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV