> >

Tangis Hasnaeni si Wanita Emas usai Divonis 5 Tahun Penjara: Luar Biasa Penderitaan Saya di Tahanan

Hukum | 13 September 2023, 17:43 WIB
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias wanita emas menangis usai divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' divonis  5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Mendengar vonis hakim, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa menangis tersedu-sedu.

Air matanya bercucuran hingga sidang vonis usai digelar. Ia pun bersikukuh bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia. Tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya," kata Hasnaeni sambil menangis usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Hasnaeni pun mengaku dirinya tidak kuat harus mendekam di balik jeruji besi.

"Dalam tahanan, luar biasa penderitaan yang saya lalui," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung nama Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir.

“Yang jelas, yang masukkan saya ke penjara itu Erick Thohir. Sampai kapan pun saya akan dendam. Karena awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara," ujarnya.

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi!

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Hasneni 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17,5 miliar.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Hasnaeni

Jaksa juga menuntut Hasnaeni untuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga: 6 Fakta Wanita Emas Hasnaeni yang Histeris Saat Ditahan Jaksa

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU