> >

Mahfud MD Siap Jelaskan Konstruksi Hukum Kasus Rempang jika Diperlukan

Peristiwa | 13 September 2023, 15:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN II di Tanjung Morawa, Selasa (18/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD siap menjelaskan konstruksi hukum kasus Rempang jika diperlukan.

Mahfud menyampaikan hal itu di Hotel Pullman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).

"Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya, kita harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan, kericuhan antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam karena ada kesalahpahaman.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Prajurit yang Diturunkan ke Pulau Rempang Bakal Berada di Belakang Polri

"Kasus Rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman. Itu Pak Bahlil ke sana," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melihat  langsung ke Pulau Rempang. 

Bahlil ditugaskan untuk menjelaskan kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dengan masyarakat soal pengelolaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

Menurut Mahfud, ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan kepada warga Rempang terkait pengelolaan lahan yang menjadi permasalahan di kawasan itu. 

"Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 September sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terikat dalam MoU itu 17.500 hektar, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ 1.200 KK," ucap dia.

"Masing-masing KK akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp 120 juta akan diberikan di dekat-dekat pantai agar bisa terus berusaha," tambah Mahfud.

Mahfud juga menyebut bahwa nantinya setiap orang dalam satu keluarga akan menerima biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang.

Kemudian ada juga biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. 

"Investor juga akan memberikan uang ke Pemda Rp 1,6 triliun untuk menyelesaikan semua dan mengatasi masalah yang terjadi. Jadi itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat," katanya.

Pemerintah, lanjut Mahfud, akan menjamin kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

Baca Juga: Kerusuhan Pulau Rempang, Menko PMK: Investasi Tetap Jalan, Tapi Aspirasi Warga Harus Diakomodasi

"Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, untuk diberi haknya dan kompensasi itu, semua sudah dan itu proyek 2004 dan MoU memuat kesepakatan yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU