> >

Mahfud MD Siap Jelaskan Konstruksi Hukum Kasus Rempang jika Diperlukan

Peristiwa | 13 September 2023, 15:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN II di Tanjung Morawa, Selasa (18/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Masing-masing KK akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp 120 juta akan diberikan di dekat-dekat pantai agar bisa terus berusaha," tambah Mahfud.

Mahfud juga menyebut bahwa nantinya setiap orang dalam satu keluarga akan menerima biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang.

Kemudian ada juga biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. 

"Investor juga akan memberikan uang ke Pemda Rp 1,6 triliun untuk menyelesaikan semua dan mengatasi masalah yang terjadi. Jadi itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat," katanya.

Pemerintah, lanjut Mahfud, akan menjamin kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. 

Baca Juga: Kerusuhan Pulau Rempang, Menko PMK: Investasi Tetap Jalan, Tapi Aspirasi Warga Harus Diakomodasi

"Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, untuk diberi haknya dan kompensasi itu, semua sudah dan itu proyek 2004 dan MoU memuat kesepakatan yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU