Sidang Tuntutan Gubernur Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Hukum | 13 September 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan dalam kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe hari ini Rabu (13/9/2023).
Agenda sidang ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet
"Untuk tuntutan," tulis agenda sidang dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Pihak Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi pada tanggal 20 September 2023 setelah Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya.
Tanggapan atas nota pembelaan oleh Jaksa akan digelar pada 25 September 2023. Proses sidang berlanjut dengan tanggapan dari pihak Lukas Enembe pada tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Periksa Pimpinan PT RDG, KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe dari Luar Negeri
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar serta gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Jaksa KPK menduga bahwa uang sejumlah itu diterima Lukas Enembe bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa uang senilai puluhan miliar tersebut diduga berasal dari dua pihak.
Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun dari Majelis Hakim, Alasannya?
Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 diterima dari Piton Enumbi, Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya; serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama tahun anggaran 2013-2022.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin (19/6).
Baca Juga: Pasca Lempar Mic di Persidangan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Soal Konsekuensi Hukum!
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV