> >

Sidang Tuntutan Gubernur Lukas Enembe Digelar Hari Ini

Hukum | 13 September 2023, 08:00 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa uang senilai puluhan miliar tersebut diduga berasal dari dua pihak.

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun dari Majelis Hakim, Alasannya?

Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 diterima dari Piton Enumbi, Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya; serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

 

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama tahun anggaran 2013-2022.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin (19/6).

Baca Juga: Pasca Lempar Mic di Persidangan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Soal Konsekuensi Hukum!

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU