> >

Sidang Tuntutan Gubernur Lukas Enembe Digelar Hari Ini

Hukum | 13 September 2023, 08:00 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan dalam kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe hari ini Rabu (13/9/2023).

Agenda sidang ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perkara dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet

"Untuk tuntutan," tulis agenda sidang dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Pihak Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi pada tanggal 20 September 2023 setelah Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya.

Tanggapan atas nota pembelaan oleh Jaksa akan digelar pada 25 September 2023. Proses sidang berlanjut dengan tanggapan dari pihak Lukas Enembe pada tanggal 27 September 2023.

Baca Juga: Periksa Pimpinan PT RDG, KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe dari Luar Negeri

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar serta gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Jaksa KPK menduga bahwa uang sejumlah itu diterima Lukas Enembe bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU