> >

KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet

Hukum | 11 September 2023, 14:01 WIB
Foto Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak mengangkut uang miliaran rupiah memakai pesawat jet pribadi (private jet). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah ini mengendus dugaan Lukas Enembe memerintahkan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak mengangkut uang miliaran rupiah memakai pesawat jet pribadi (private jet).

Dugaan ini didalami saat memeriksa Isaak sebagai saksi, pada Jumat (8/9/2023) kemarin. 

"Gibrael Isaak, saksi hadir (pemeriksaan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9).

"(Gibrael) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindakan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi. 

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8).

Baca Juga: Update Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe: KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Pramugari

"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, Rabu (23/8).

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Baca Juga: Pasca Lempar Mic di Persidangan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Soal Konsekuensi Hukum!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU