KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Angkut Uang Miliaran Rupiah Pakai Jet
Hukum | 11 September 2023, 14:01 WIBAdapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Pasca Lempar Mic di Persidangan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Soal Konsekuensi Hukum!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV