> >

Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim

Hukum | 8 September 2023, 10:20 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo meminta pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan beban restitusi alias ganti rugi terhadap korban sebesar Rp25 miliar.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai salah satu pertimbangan kliennya untuk berpikir-pikir mengajukan banding atas putusan hakim yakni nilai ganti rugi yang dibebankan. 

Menurut Andreas pihaknya sudah mensyukuri nilai restitusi yang dibebankan Mario tidak sebesar tuntutan jaksa yakni Rp120 miliar. 

Mario juga sudah menyatakan mau menanggung ganti rugi sesuai kemampuan yang dimiliki. Namun jika nilai ganti rugi mencapai Rp25 miliar, akan sulit bagi kliennya yang masih berumur 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apalagi keluarga Mario Dandy kini dalam proses hukum terkait gratifikasi dan seluruh aset yang dimiliki kelaurga dibekukan oleh aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Hakim Lelang Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora

"Masalah pemenuhan ada dua sisi. Dari sisi kemauan Mario dalam beberapa kesemapatan dia mau, cuma di sisi kemampuan itu yang kami ragukan," ujar Andreas di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (7/9/2023).

"Karena diminta Rp25 miliar kepada seseorang yang masih berusia 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset. Keluarganya pun sekarang dalam proses pidana dan semua aset keluarganya sudah dibekukan," kata Andreas. 

Di kesempatan yang sama Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya akan tetap mendorong agar nilai restitusi terhadap korban bisa terpenuhi. 

Menurutnya hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mario Dandy lantaran tidak adanya keinginan atau pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk membayar ganti rugi.     

"Kami akan tetap mengejar keadilan mengingat kondisi David ini anak usai 17 tahun tetapi isi kepalanya anak usia 5 tahun 8 bulan. Bisa kita bayangkan seperti apa masa depannya, bagaimana dia butuh pemenuhan psikologis, pendampingan khusus dan sebagainya," ujar Mellisa. 

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Kecewa Nilai Restitusi Mario Dandy Jauh dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. 

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU