> >

Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim

Hukum | 8 September 2023, 10:20 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

"Kami akan tetap mengejar keadilan mengingat kondisi David ini anak usai 17 tahun tetapi isi kepalanya anak usia 5 tahun 8 bulan. Bisa kita bayangkan seperti apa masa depannya, bagaimana dia butuh pemenuhan psikologis, pendampingan khusus dan sebagainya," ujar Mellisa. 

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Kecewa Nilai Restitusi Mario Dandy Jauh dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. 

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU