Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim
Hukum | 8 September 2023, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo meminta pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dan beban restitusi alias ganti rugi terhadap korban sebesar Rp25 miliar.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai salah satu pertimbangan kliennya untuk berpikir-pikir mengajukan banding atas putusan hakim yakni nilai ganti rugi yang dibebankan.
Menurut Andreas pihaknya sudah mensyukuri nilai restitusi yang dibebankan Mario tidak sebesar tuntutan jaksa yakni Rp120 miliar.
Mario juga sudah menyatakan mau menanggung ganti rugi sesuai kemampuan yang dimiliki. Namun jika nilai ganti rugi mencapai Rp25 miliar, akan sulit bagi kliennya yang masih berumur 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apalagi keluarga Mario Dandy kini dalam proses hukum terkait gratifikasi dan seluruh aset yang dimiliki kelaurga dibekukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Hakim Lelang Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora
"Masalah pemenuhan ada dua sisi. Dari sisi kemauan Mario dalam beberapa kesemapatan dia mau, cuma di sisi kemampuan itu yang kami ragukan," ujar Andreas di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (7/9/2023).
"Karena diminta Rp25 miliar kepada seseorang yang masih berusia 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset. Keluarganya pun sekarang dalam proses pidana dan semua aset keluarganya sudah dibekukan," kata Andreas.
Di kesempatan yang sama Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya akan tetap mendorong agar nilai restitusi terhadap korban bisa terpenuhi.
Menurutnya hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mario Dandy lantaran tidak adanya keinginan atau pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk membayar ganti rugi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV