MK Gelar Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Pengagum Gibran
Rumah pemilu | 5 September 2023, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 167 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (5/9/2023).
Sidang uji materiil ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Pemilu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUU-XXI/2023.
Adapun perkara ini diajukan oleh dua pemohon. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa.
Sedangkan pemohon perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 merupakan perorangan bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung.
Pemohon Almas menjelaskan dirinya merupakan warga kota Surakarta yang mengagumi kinerja Gibran Rakabuming Raka selaku wali kota Surakarta.
Baca Juga: Kata Gibran soal Peluang Maju di Pilpres dan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Menurut pemohon merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah," tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa (5/9/2023).
Sedangkan pemohon Melisa meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".
Diketahui ada sembilan gugatan yang masuk ke MK terkait usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam petitumnya ada yang meminta batas usia capres dan cawapres beragam. Ada minta 21 tahun, 25, 30, 35 tahun.
Baca Juga: Ahli Tidak Hadir, Sidang MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Berlangsung Singkat
Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun".
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV