> >

MK Gelar Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Pengagum Gibran

Rumah pemilu | 5 September 2023, 11:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

Dalam petitumnya ada yang meminta batas usia capres dan cawapres beragam. Ada minta 21 tahun, 25, 30, 35 tahun. 

Baca Juga: Ahli Tidak Hadir, Sidang MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Berlangsung Singkat

Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun". 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU