MK Gelar Sidang Pendahuluan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Pengagum Gibran
Rumah pemilu | 5 September 2023, 11:18 WIBDalam petitumnya ada yang meminta batas usia capres dan cawapres beragam. Ada minta 21 tahun, 25, 30, 35 tahun.
Baca Juga: Ahli Tidak Hadir, Sidang MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Berlangsung Singkat
Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun".
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV