> >

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hukum | 4 September 2023, 13:53 WIB
Foto Arsip. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan usai vonisnya terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Esksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan mantan bendahara umum PBNU tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Tak hanya itu Politikus PDI-P ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Maming menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023). 

Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bambu itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 atau Rp110 miliar.

Dalam perkara yang menjeratnya ini, Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Ia disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming ke PN Banjarmasin

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU