KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
Hukum | 4 September 2023, 13:53 WIBMantan Bupati Kabupaten Tanah Bambu itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 atau Rp110 miliar.
Dalam perkara yang menjeratnya ini, Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ia disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming ke PN Banjarmasin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV