> >

KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hukum | 4 September 2023, 13:53 WIB
Foto Arsip. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan usai vonisnya terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Esksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan mantan bendahara umum PBNU tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Tak hanya itu Politikus PDI-P ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Maming menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU