Ahmad Sahroni Batal Laporkan SBY ke Bareskrim Usai Dilarang Surya Paloh dan Anies Baswedan
Hukum | 4 September 2023, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Sebnin (4/9/2023).
Sejatinya Sahroni telah hadir ke Bareskrim pagi ini untuk secara pribadi bakal melaporkan SBY. Namun laporan tersebut urung dilakukan usai dirinya dicegah oleh Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh.
"Tadi saya di jalan menelepon ketua umum bahwa saya akan melakukn pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan, tapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ujarnya.
Tak hanya Surya Paloh, Sahroni menyebut bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan pun meminta hal yang sama untuk tidak membuat laporan polisi.
"Kebetulan tadi pak Anies juga WA (WhatsApp) saya untuk meminta juga hal yang sama. Pak Anies pengen fokus ke depan ini dalam rangkaian pemenangan strategi pemenangan capres 2024," ungkapnya.
Meski telah diurungkan, Sahroni menjelaskan alasan niat awal melaporkan SBY.
Sahroni mengungkapkan, rencana awal pembuatan laporan itu terkait adanya pernyataan SBY yang tidak lengkap pada 25 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Hormati Keputusan Demokrat Keluar Koalisi, Anies: Koalisi Perubahan Makin Solid
Yakni, pernyataan terkait adanya pengkhianatan yang dilakukan Partai Nasdem dan Anies Baswedan terhadap Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV