> >

Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal "Adik-Kakak": Dampaknya Sangat Buruk

Hukum | 31 Agustus 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi judi online dan pinjaman online (Pinjol). Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut judi online dan pinjaman online (pinjol) sebagai "adik-kakak" karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai "adik-kakak" yang berdampak buruk terhadap masyarakat.

Budi mengungkapkan, judi online dan pinjol ilegal merupakan kejahatan transaksional yang cara kerjanya sistematis dan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Ia mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani persoalan judi online dan pinjol ilegal ini.

"Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Pakar Digital Forensik Ungkap 2 Modus Pelaku Judi Online Promosi Lewat Medsos Selebgram dan Artis

Budi bahkan menyebut, Indonesia saat ini darurat judi online. Sebab kecepatan peningkatan jumlah pengguna judi online sangat pesat dan menimbulkan banyak korban, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi judi online agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang destruktif atau merusak.

Budi mengaku, setiap hari Kemenkominfo memantau dan menghapus situs web yang mempromosikan judi online.

Ia mengatakan, pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Kominfo, kata Budi, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Terkait Situs Judi Online, Polisi Tangkap Influencer Daerah dan Segera Panggil Wulan Guritno

“Kami akan bicara dengan lembaga perbankan, melarang semua transaksi judi online melalui dunia perbankan," terangnya.

Namun, lanjut dia, larangan transaksi tersebut merupakan ranah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, Budi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini harus simultan (berkesinambungan -red) terus, komprehensif, memberantas judi online ini," tuturnya. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU