> >

Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal "Adik-Kakak": Dampaknya Sangat Buruk

Hukum | 31 Agustus 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi judi online dan pinjaman online (Pinjol). Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut judi online dan pinjaman online (pinjol) sebagai "adik-kakak" karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. (Sumber: Shutterstock)

Ia mengatakan, pihaknya terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Kominfo, kata Budi, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal. 

Baca Juga: Terkait Situs Judi Online, Polisi Tangkap Influencer Daerah dan Segera Panggil Wulan Guritno

“Kami akan bicara dengan lembaga perbankan, melarang semua transaksi judi online melalui dunia perbankan," terangnya.

Namun, lanjut dia, larangan transaksi tersebut merupakan ranah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, Budi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini harus simultan (berkesinambungan -red) terus, komprehensif, memberantas judi online ini," tuturnya. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU