> >

Menkominfo Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal "Adik-Kakak": Dampaknya Sangat Buruk

Hukum | 31 Agustus 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi judi online dan pinjaman online (Pinjol). Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut judi online dan pinjaman online (pinjol) sebagai "adik-kakak" karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai "adik-kakak" yang berdampak buruk terhadap masyarakat.

Budi mengungkapkan, judi online dan pinjol ilegal merupakan kejahatan transaksional yang cara kerjanya sistematis dan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Ia mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani persoalan judi online dan pinjol ilegal ini.

"Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Pakar Digital Forensik Ungkap 2 Modus Pelaku Judi Online Promosi Lewat Medsos Selebgram dan Artis

Budi bahkan menyebut, Indonesia saat ini darurat judi online. Sebab kecepatan peningkatan jumlah pengguna judi online sangat pesat dan menimbulkan banyak korban, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi judi online agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang destruktif atau merusak.

Budi mengaku, setiap hari Kemenkominfo memantau dan menghapus situs web yang mempromosikan judi online.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU