> >

Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami

Hukum | 31 Agustus 2023, 18:50 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menerima uang sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

“Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” ujar Ali.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti

Ali juga memastikan, KPK akan mengembangkan lebih lanjut perkara rasuah Rafael. 

Termasuk dengan meminta pihak-pihak lain bertanggung jawab secara hukum jika ditemukan bukti.

“Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti, pasti kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali, dikutip Kompas.com.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak.

Dugaan pemberian Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar itu terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Adapun pemberian oleh PT Cahaya Kalbar terjadi pada Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemberian itu diduga disamarkan menggunakan modus pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pembelian itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, PT Cahaya Kalbar.

“Yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Jakarta Pusat,” tutur Jaksa.

Baca Juga: Kata Ketua KPK soal Eks Napi Korupsi Maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024: Mereka Punya Hak

Dalam perkara ini, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dari para wajib pajak.

Uang itu diterima di antaranya melalui perusahaan konsultan pajak Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan perusahaan pengembang perangkat lunak PT Cubes Consulting.

Jaksa mendakwa Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU