> >

Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami

Hukum | 31 Agustus 2023, 18:50 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun pemberian oleh PT Cahaya Kalbar terjadi pada Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemberian itu diduga disamarkan menggunakan modus pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pembelian itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, PT Cahaya Kalbar.

“Yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Jakarta Pusat,” tutur Jaksa.

Baca Juga: Kata Ketua KPK soal Eks Napi Korupsi Maju sebagai Bacaleg di Pemilu 2024: Mereka Punya Hak

Dalam perkara ini, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dari para wajib pajak.

Uang itu diterima di antaranya melalui perusahaan konsultan pajak Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan perusahaan pengembang perangkat lunak PT Cubes Consulting.

Jaksa mendakwa Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU