> >

Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami

Hukum | 31 Agustus 2023, 18:50 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menerima uang sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

“Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” ujar Ali.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Diduga Ikut Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Kita Tindaklanjuti

Ali juga memastikan, KPK akan mengembangkan lebih lanjut perkara rasuah Rafael. 

Termasuk dengan meminta pihak-pihak lain bertanggung jawab secara hukum jika ditemukan bukti.

“Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti, pasti kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali, dikutip Kompas.com.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak.

Dugaan pemberian Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar itu terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU