> >

Jokowi Tegaskan Industri yang Tak Pasang Scrubber atau Alat Kendali Polusi Udara Bisa Ditutup

Humaniora | 30 Agustus 2023, 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau SMKN Jawa Tengah, Semarang (30/8/2023). Jokowi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, misalnya ketentuan pemasangan scrubber. (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, misalnya ketentuan pemasangan scrubber.

Presiden menyatakan bahwa industri tersebut bisa saja ditutup.

“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal ya,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau SMKN Jawa Tengah, Semarang, Jateng, Rabu (30/8/2023).

Jokowi menyampaikan, berbagai upaya penanganan polusi udara memerlukan waktu. Sehingga penyelesaian persoalan polusi udara memang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia akan Tiru Cara China dalam Menangani Masalah Polusi Udara di Jabodetabek

“Saya kira ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung, termasuk pemakaian mobil listrik. Banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini, tapi memang bertahap ya,” ujar Jokowi, dikutip dari program Breaking News KompasTV

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim dan Investasi Kemenperin Andi Rizaldi menyatakan, tim inspeksi yang bertugas mengawasi pengendalian emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat akan menentukan perlu tidaknya penggunaan scrubber pada sektor industri.

Tim inspeksi bertugas memberikan penilaian dan pengawasan terhadap emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri. Jika pembuangan gas emisi melebihi ambang batas, maka dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Nanti kita harus cek apakah memang emisinya di luar ambang batas atau memang perlu hanya dengan scrubber saja, sudah tidak ada emisi lagi. Tim itu nanti yang akan memantau," jelas Andi seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/8).

Baca Juga: Alasan Kemenkes Tak Wajibkan Masker Saat Polusi Udara Memburuk, Hanya Imbauan

Apa itu scrubber?

Scrubber adalah alat kendali polusi udara yang dapat digunakan untuk membuang partikel dan/atau gas dari emisi gas buang industri. Caranya dengan memisahkan partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu. 

Andi mengatakan, setiap perusahaan umumnya sudah memiliki anggaran untuk perawatan dan pengendalian emisi gas buang. Sehingga apabila kedepannya diwajibkan untuk menggunakan scrubber, dianggap tidak terlalu memberatkan.

"Kalau mainatenance-nya bagus, kalau memang dia keluar asap, asap itu tidak akan melebihi ambang batas. Nah, untuk sampai pada kesimpulan itu, itu nanti disampaikan oleh tim," tuturnya. 

Baca Juga: Jokowi Minta Armada Bus Listrik TransJakarta Ditambah, Saat ini Baru Ada 52 Unit

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Purwanto mengatakan setidaknya terdapat 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU