Jokowi Tegaskan Industri yang Tak Pasang Scrubber atau Alat Kendali Polusi Udara Bisa Ditutup
Humaniora | 30 Agustus 2023, 13:57 WIBScrubber adalah alat kendali polusi udara yang dapat digunakan untuk membuang partikel dan/atau gas dari emisi gas buang industri. Caranya dengan memisahkan partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Andi mengatakan, setiap perusahaan umumnya sudah memiliki anggaran untuk perawatan dan pengendalian emisi gas buang. Sehingga apabila kedepannya diwajibkan untuk menggunakan scrubber, dianggap tidak terlalu memberatkan.
"Kalau mainatenance-nya bagus, kalau memang dia keluar asap, asap itu tidak akan melebihi ambang batas. Nah, untuk sampai pada kesimpulan itu, itu nanti disampaikan oleh tim," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Armada Bus Listrik TransJakarta Ditambah, Saat ini Baru Ada 52 Unit
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Purwanto mengatakan setidaknya terdapat 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara