> >

ICW Ungkap 24 Nama Mantan Napi Korupsi dalam DCS DPRD Pemilu 2024, Simak Rinciannya!

Rumah pemilu | 28 Agustus 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi. ICW mengungkap 24 nama mantan napi kasus korupsi yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten, Kota, maupun Provinsi di berbagai daerah pada Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.com/LAKSONO HARI W)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 24 nama mantan narapidana atau napi kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.

Melalui siaran pers yang dirilis hari ini, Senin (28/8/2023), ICW membagikan 24 nama dalam DCS DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi 2024, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"ICW menemukan setidaknya terdapat 24 mantan terpidana korupsi dalam DCS bakal calon anggota DPRD," kata peneliti di Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin.

Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membagikan informasi seputar rekam jejak para kandidat calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD.

Baca Juga: Eks Napi Kasus Korupsi Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Waketum PAN: Masyarakat Harus Cerdas Pilih Caleg

Hingga kini, kata dia, KPU belum mengeluarkan data para mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. 

"Oleh sebab itu, sekali lagi, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

Berikut rincian 24 nama mantan napi korupsi beserta daerah pemilihannya, menurut data yang dirilis ICW.

Tabel Daftar Nama Eks Napi Korupsi dalam DCS DPRD 2023 Menurut ICW

No Nama Partai Nomor urut Tingkat Pencalonan

Daerah Pemilihan

1 Heri Baelanu Golkar 6 DPRD Kabupaten Pandeglang 1
2 Dede Widarso Golkar 4 DPRD Kabupaten Pandeglang 5
3 Edy Muklison Perindo 1 DPRD Kabupaten Blitar 4
4 Chsristofel Wonatorey Gerindra 5 DPRD Kabupaten Waropen 1
5 Husen Kausaha Gerindra 4 DPRD Provinsi Maluku Utara 4
6 Ferizal PPP 2 DPRD Kabupaten Belitung Timur 1
7 Mirhammuddin Gerindra 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur 3
8 Alhajar Syahyan Gerindra 1 DPRD Kabupaten Tanggamus 4
9 Yohanes Marinus Kota PKB 9 DPRD Kabupaten Ende 1
10 Welhelmus Tahalele Hanura 2 DPRD Provinsi Maluku Utara 3
11 Warsit Hanura 1 DPRD Kabupaten Blora 3
12 Hasanudin PPP 1 DPRD Kabupaten Banjarnegara 5
13 Bonar Zeitsel Ambarita Demokrat 8 DPRD Kabupaten Simalungun 4
14 Rahmanuddin DH Demokrat 4 DPRD Kabupaten Luwu Utara 1
15 Polman Sinaga Demokrat 7 DPRD Kabupaten Simalungun 4
16 Mad Muhizar PDIP 2 DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3
17 Zulfikri Perindo 1 DPRD Kota Pagar Alam 2
18 Joni Kornelius Tondok Hanura 1 DPRD Kabupaten Toraja Utara 4
19 Yuridis Buruh 1 DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3
20 Muhammad Zen PKS 2 DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1
21 Eu K Lenta Golkar 2 DPRD Kabupaten Morowali Utara 1
22 Nasrullah Hamka PBB 10 DPRD Provinsi Jambi 1
23 Syaifullah Nasdem 7 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1
24 Rommy Krishnas Golkar 5 DPRD Kota Lubuk Linggau 3

 

Bolehkah Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri dalam Pemilu?

Dilansir laman KPU, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) sempat melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk ikut dalam kontestasi pemilu.

Aturan tersebut kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan, peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Pada Rabu, 31 Agustus 2022, anggota KPU Idham Holik mengatakan setelah keluarnya putusan MA tersebut, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 di mana pada Pasal 45a menyebut napi koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU