> >

ICW Ungkap 24 Nama Mantan Napi Korupsi dalam DCS DPRD Pemilu 2024, Simak Rinciannya!

Rumah pemilu | 28 Agustus 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi. ICW mengungkap 24 nama mantan napi kasus korupsi yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten, Kota, maupun Provinsi di berbagai daerah pada Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.com/LAKSONO HARI W)

Daerah Pemilihan

1 Heri Baelanu Golkar 6 DPRD Kabupaten Pandeglang 1 2 Dede Widarso Golkar 4 DPRD Kabupaten Pandeglang 5 3 Edy Muklison Perindo 1 DPRD Kabupaten Blitar 4 4 Chsristofel Wonatorey Gerindra 5 DPRD Kabupaten Waropen 1 5 Husen Kausaha Gerindra 4 DPRD Provinsi Maluku Utara 4 6 Ferizal PPP 2 DPRD Kabupaten Belitung Timur 1 7 Mirhammuddin Gerindra 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur 3 8 Alhajar Syahyan Gerindra 1 DPRD Kabupaten Tanggamus 4 9 Yohanes Marinus Kota PKB 9 DPRD Kabupaten Ende 1 10 Welhelmus Tahalele Hanura 2 DPRD Provinsi Maluku Utara 3 11 Warsit Hanura 1 DPRD Kabupaten Blora 3 12 Hasanudin PPP 1 DPRD Kabupaten Banjarnegara 5 13 Bonar Zeitsel Ambarita Demokrat 8 DPRD Kabupaten Simalungun 4 14 Rahmanuddin DH Demokrat 4 DPRD Kabupaten Luwu Utara 1 15 Polman Sinaga Demokrat 7 DPRD Kabupaten Simalungun 4 16 Mad Muhizar PDIP 2 DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3 17 Zulfikri Perindo 1 DPRD Kota Pagar Alam 2 18 Joni Kornelius Tondok Hanura 1 DPRD Kabupaten Toraja Utara 4 19 Yuridis Buruh 1 DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3 20 Muhammad Zen PKS 2 DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1 21 Eu K Lenta Golkar 2 DPRD Kabupaten Morowali Utara 1 22 Nasrullah Hamka PBB 10 DPRD Provinsi Jambi 1 23 Syaifullah Nasdem 7 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1 24 Rommy Krishnas Golkar 5 DPRD Kota Lubuk Linggau 3

 

Bolehkah Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri dalam Pemilu?

Dilansir laman KPU, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) sempat melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk ikut dalam kontestasi pemilu.

Aturan tersebut kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan, peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Pada Rabu, 31 Agustus 2022, anggota KPU Idham Holik mengatakan setelah keluarnya putusan MA tersebut, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 di mana pada Pasal 45a menyebut napi koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU