ICW Ungkap 24 Nama Mantan Napi Korupsi dalam DCS DPRD Pemilu 2024, Simak Rinciannya!
Rumah pemilu | 28 Agustus 2023, 21:06 WIB
Daerah Pemilihan
1
Heri Baelanu
Golkar
6
DPRD Kabupaten
Pandeglang 1
2
Dede Widarso
Golkar
4
DPRD Kabupaten
Pandeglang 5
3
Edy Muklison
Perindo
1
DPRD Kabupaten
Blitar 4
4
Chsristofel Wonatorey
Gerindra
5
DPRD Kabupaten
Waropen 1
5
Husen Kausaha
Gerindra
4
DPRD Provinsi
Maluku Utara 4
6
Ferizal
PPP
2
DPRD Kabupaten
Belitung Timur 1
7
Mirhammuddin
Gerindra
1
DPRD Kabupaten
Belitung Timur 3
8
Alhajar Syahyan
Gerindra
1
DPRD Kabupaten
Tanggamus 4
9
Yohanes Marinus Kota
PKB
9
DPRD Kabupaten
Ende 1
10
Welhelmus Tahalele
Hanura
2
DPRD Provinsi
Maluku Utara 3
11
Warsit
Hanura
1
DPRD Kabupaten
Blora 3
12
Hasanudin
PPP
1
DPRD Kabupaten
Banjarnegara 5
13
Bonar Zeitsel Ambarita
Demokrat
8
DPRD Kabupaten
Simalungun 4
14
Rahmanuddin DH
Demokrat
4
DPRD Kabupaten
Luwu Utara 1
15
Polman Sinaga
Demokrat
7
DPRD Kabupaten
Simalungun 4
16
Mad Muhizar
PDIP
2
DPRD Kabupaten
Pesisir Barat 3
17
Zulfikri
Perindo
1
DPRD Kota
Pagar Alam 2
18
Joni Kornelius Tondok
Hanura
1
DPRD Kabupaten
Toraja Utara 4
19
Yuridis
Buruh
1
DPRD Kabupaten
Indragiri Hulu 3
20
Muhammad Zen
PKS
2
DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur 1
21
Eu K Lenta
Golkar
2
DPRD Kabupaten
Morowali Utara 1
22
Nasrullah Hamka
PBB
10
DPRD Provinsi
Jambi 1
23
Syaifullah
Nasdem
7
DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung 1
24
Rommy Krishnas
Golkar
5
DPRD Kota
Lubuk Linggau 3
Bolehkah Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri dalam Pemilu?
Dilansir laman KPU, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) sempat melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk ikut dalam kontestasi pemilu.
Aturan tersebut kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan, peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.
Pada Rabu, 31 Agustus 2022, anggota KPU Idham Holik mengatakan setelah keluarnya putusan MA tersebut, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 di mana pada Pasal 45a menyebut napi koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik.