> >

Kemenkes Siapkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara, Langsung Muncul di Ponsel Lewat SATUSEHAT

Humaniora | 28 Agustus 2023, 13:17 WIB
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini terkait polusi udara. Sistem tersebut akan terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT yang dulu bernama PeduliLindungi. 

"Kita siapkan early warning system (EWS) yang akan terintegrasi dengan data di SatuSehat," kata Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (28/8/2023). 

Ia menjelaskan, sistem tersebut bisa mendeteksi kualitas udara yang tidak baik dan akan memberi peringatan ke pengguna ponsel yang di dalamnya ada aplikasi SATUSEHAT. 

Peringatan itu akan disertai dengan imbauan apa saja yang sebaiknya dilakukan masyarakat jika polusi udara terjadi. 

Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Tiap Puskesmas di Jakarta Wajib Cek Kualitas Udara dan Dilaporkan ke Kemenkes

"Ini akan keluar notifikasi, misal kualitas udara di tempat tinggal anda jelek, apa yang harus dilakukan," ujar Agus. 

Peringatan dini itu bukan hanya di Jabodetabek, tapi seluruh Indonesia sesuai dengan kualitas udara masing-masing wilayah. 

Agus menambahakan, sistem EWS juga bisa dilakukan secara manual oleh pemda setempat. Misalnya melalui sirine atau selebaran. 

Kemenkes juga mengeluarkan protokol kesehatan untuk masyarakat di tengah buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Agus menyebut, prokes yang disiapkan Kemenkes ini sifatnya imbauan agar masyarakat terhindar dari dampak polusi udara.

Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara

“Kemenkes telah merilis edukasi protokol kesehatan 6M plus 1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah agar dilaksanakan di wilayah masing-masing,” tutur Agus.

Protokol Kesehatan dalam menghadapi polusi udara adalah:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan enutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum saat polusi udara tinggi

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

Baca Juga: Luhut Wajibkan Industri Pakai Alat Kendali Polusi Udara dan Kurangi Penggunaan PLTU Batu Bara

“Kenapa harus periksa kualitas udara? Kalau mau keluar cek dulu, pakai masker kalau enggak bagus, kurangi keluar ruangan, pakai penjernih udara bisa alami secara tanaman atau elektronik,” ujar Direktur Utama RSUP Persahabatan ini. 

Ia juga menyampaikan, ada 4 populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam penanganan masalah pernapasan akibat polusi udara. Yaitu ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah punya penyakit pernafasan sebelumnya, dan lansia.

Agus yang juga dokter spesialis paru ini menyatakan, ada kenaikan kasus penyakit ISPA yang signifikan pada Agustus 2023. Kemenkes mencatat, selama Januari-Juli 2023 ada 100.000 kasus ISPA yang setiap bulannya di Jakarta.

Baca Juga: Hujan Buatan BMKG di Jabodetabek Semalam Belum Ampuh Lawan Polusi Udara Senin Pagi

Jumlah itu naik menjadi 200.000 kasus di Agustus 2023.

Sedangkan sebelum tahun 2023, jumlahnya tidak sampai 100.000 kasus. Data tersebut hanyalah kasus ISPA ringan yang ditangani puskesmas. Sedangkan jika sudah masuk menjadi penyakit pneumonia, ditangani rumah sakit. Sehingga total kasus penyakit pernapasan tentu lebih lebih banyak lagi.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU