> >

Pleidoi Ditolak Jaksa, Shane Lukas Ajukan Duplik Pekan Depan

Hukum | 24 Agustus 2023, 18:38 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas (19)saat  mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Penasihat hukum Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan mengajukan duplik atas penolakan pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Penasihat hukum Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan mengajukan duplik atas penolakan pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengajuan duplik tersebut disampaikan setelah kubu Shane Lukas mendengarkan seluruh replik atau tanggapan atas pleidoi Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Mulanya, ketua majelis hakim Alimin Ributhakim bertanya kepada penasihat hukum Shane terkait keputusannya apakah bakal mengajukan duplik atau tidak.

"Selanjutnya apakah Penasihat Terdakwa mengajukan duplik?" tanya ketua majelis hakim Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah kami mendengarkan dengan teliti replik dari jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan duplik, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu kepada pihak Shane Lukas hingga Selasa, 29 Agustus 2023 untuk menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.

"Baik, jadi untuk duplik hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023," kata hakim Alimin.

"Baik, Yang Mulia," jawab Happy.

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Shane Lukas Rotua.

Jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim supaya mengadili terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.

"Kami penasihat umum berketetapan hati dan disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat tuntutan sebagaimana kami sampaikan adalah benar," kata salah seorang jaksa di ruang sidang.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa, serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut. 

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU