> >

Pleidoi Ditolak Jaksa, Shane Lukas Ajukan Duplik Pekan Depan

Hukum | 24 Agustus 2023, 18:38 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas (19)saat  mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Penasihat hukum Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan mengajukan duplik atas penolakan pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut. 

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU