> >

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo jadi Tersangka Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp127,5 Miliar

Hukum | 23 Agustus 2023, 23:13 WIB
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Kuncoro Wibowo saat ditemui di Blok H Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos beras ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021 dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Kuncoro diketahui pernah diangkat sebagai Dirut PT TransJakarta pada 11 Januari 2023.

Namun, setelah dua bulan menjabat atau pada 13 Maret 2023, Kuncoro mengundurkan diri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Kuncoro mengetahui adanya penunjukan perusahaan konsultan pendamping yakni PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) tanpa dilakukan proses seleksi.

Kemudian dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. 

Baca Juga: Risma Sedang Rapat Ketika Penyidik KPK Datang Geledah Kemensos Terkait Bansos Beras 2020

"Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate," ujar Alex saat konfrensi pers di gedung KPK, Rabu (23/8/2023).

Alex menambahkan, KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan. 

Mereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras. 

PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp127,5 miliar.

"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex. 

Baca Juga: Heru Budi Rombak Direksi dan Komisaris TransJakarta, Kuncoro Wibowo Jadi Dirut Gantikan Yana Aditya

Selain Muhammad Kuncoro Wibowo KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. 

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren yang diketahui sebagai Tim Penasehat PT PTP.

Atas tindakan tersebut KPK menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU